DREAMERS.ID - Kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola masih terus bergulir dengan berbagai data baru yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang terkini, Zumi Zola diduga menggunakan hasil gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8) kemarin, surat dakwaan terhadap Zumi Zola itu dibacakan. Menurut jaksa, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, USD177 ribu dan SGD 100 ribu.
Selain itu Zumi, melansir Kompas, juga diduga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard. Berikut rincian daftar kepentingan yang diduga menggunakan gratifikasi.
1. Uang sejumlah Rp500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
2. Uang sejumlah Rp156 juta untuk membeli 10 hewan qurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.
3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umroh Zumi dan keluarganya.
4. Zumi melalui asistennya Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku untuk Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.
5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.
Baca juga: Zumi Zola, Aktor Jadi Gubernur yang Dipenjara dan Digugat Cerai Istri
6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.11. Uang Rp 600 juta kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambi dapat diterima.
12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung. Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi untuk Pelesir ke AS dan Beli Action Figure
13. Uang Rp 500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.
14. Uang 106.000 dollar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Tujuannya untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
15. Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari Dealer WIJAYA Toyota di Bandung.
16. Uang Rp 400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.
17. Biaya operasional Rp 1 miliar.
18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta.
19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta.
(rei)