home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Fakta Baru Prostitusi Apartemen Kalibata: Pelaku Adalah Agen Marketingnya Sendiri

Rabu, 08 Agustus 2018 19:03 by dian97 | 932 hits
Fakta Baru Prostitusi Apartemen Kalibata: Pelaku Adalah Agen Marketingnya Sendiri
Image source : News.lewatmana

DREAMERS.ID - Prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City yang berhasil terkuak oleh polisi ini, ternyata dua dari tiga mucikari tersebut adalah oknum agen marketing Apartemen Kalibata City.

Dua mucikari tersebut yakni TM dan RMV, dalam kasus ini mereka memasarkan unit apartemen yang digunakan sebagai tempat aksi cabul tersebut.

“Yang saat ini secara fakta yang sudah kami temukan, di Apartemen dari 17 unit yang mereka pasarkan, digunakan unutk praktik protitusi ini,” ujar Wadirreskrimum Polda metro Jaya, AKBP Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

TM dan RMV berperan sebagai penyedia fasilitas bagi para pelanggan pria hidung belang. Sementara SBR berperan melakukan komunikasi terhadap calon pelanggan. Pada dasarnya pemilik apartemen menyewakan unitnya secara bulanan dan tahunan.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Protitusi Via Aplikasi Anak di Bawah Umur di Apartemen Kalibata City

Tetapi dengan mucikari TM dan RMV selaku agen marketing, apartemen tersebut disewakan secara harian kepada pekerja komersial dan juga pelanggannya dalam protitusi ini.

“Karena pemilik apartemen menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan dan tahunan. Tapi pada kenyataannya disewakan secara harian oleh kedua tersangka baik kepada pekerja komersial maupun para pelanggan yang ingin menikmati jasa ini, “ ujar Ade.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan G, K, dan N yang berstasus sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp. 1 juta, tiga unit ponsel dan beberapa kondom bekas pakai.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya, dan dijerat pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KIHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

(fdc)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)