home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Fakta Baru Prostitusi Apartemen Kalibata: Pelaku Adalah Agen Marketingnya Sendiri

Rabu, 08 Agustus 2018 19:03 by dian97 | 963 hits
Fakta Baru Prostitusi Apartemen Kalibata: Pelaku Adalah Agen Marketingnya Sendiri
Image source : News.lewatmana

DREAMERS.ID - Prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City yang berhasil terkuak oleh polisi ini, ternyata dua dari tiga mucikari tersebut adalah oknum agen marketing Apartemen Kalibata City.

Dua mucikari tersebut yakni TM dan RMV, dalam kasus ini mereka memasarkan unit apartemen yang digunakan sebagai tempat aksi cabul tersebut.

“Yang saat ini secara fakta yang sudah kami temukan, di Apartemen dari 17 unit yang mereka pasarkan, digunakan unutk praktik protitusi ini,” ujar Wadirreskrimum Polda metro Jaya, AKBP Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

TM dan RMV berperan sebagai penyedia fasilitas bagi para pelanggan pria hidung belang. Sementara SBR berperan melakukan komunikasi terhadap calon pelanggan. Pada dasarnya pemilik apartemen menyewakan unitnya secara bulanan dan tahunan.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Protitusi Via Aplikasi Anak di Bawah Umur di Apartemen Kalibata City

Tetapi dengan mucikari TM dan RMV selaku agen marketing, apartemen tersebut disewakan secara harian kepada pekerja komersial dan juga pelanggannya dalam protitusi ini.

“Karena pemilik apartemen menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan dan tahunan. Tapi pada kenyataannya disewakan secara harian oleh kedua tersangka baik kepada pekerja komersial maupun para pelanggan yang ingin menikmati jasa ini, “ ujar Ade.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan G, K, dan N yang berstasus sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp. 1 juta, tiga unit ponsel dan beberapa kondom bekas pakai.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya, dan dijerat pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KIHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

(fdc)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)