DREAMERS.ID - Kasus dugaan korupsi lembaga negara Malaysia, 1MDB yang menyeret Mantan Perdana Menteri Najib Razak kini mencapai babak baru. Sebelumnya, kasus ini sempat ditutup oleh Najib semasa pemerintahannya dan dibuka kembali ketika dirinya lengser dan digantikan oleh Mahathir Mohamad.
Terkait itu, melansir Kumparan, pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan tiga dakwaan pencucian uang terhadap Najib atas tuduhan penggelapan dana 42 juta ringgit atau hampir Rp 150 miliar antara Desember 2014 dan Januari 2015. Ancaman hukuman untuk masing-masing dakwaan adalah 15 tahun penjara.
Seluruh tuduhan ini terkait dengan perusahaan energi di bawah 1MDB, SRC International. Menurut laporan Wall Street Journal sebelumnya, sekitar USD 10 juta ditransfer dari SRC ke rekening pribadi Najib.
Baca juga: Kasus Mantan PM Najib: Kapal Pesiar Mewah 3.5 Triliun yang Disita Indonesia Dikembalikan Ke Malaysia
Dalam pembacaan dakwaan, hakim bertanya apakah dia mengerti, Najib menjawab "Saya mengerti".Dakwaan kali ini menambah panjang daftar tuduhan terhadap Najib terkait megakorupsi 1MDB. Bulan lalu, dia diganjar tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman total 20 tahun penjara dan cambuk.
Najib membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya, mengatakan kasus ini bermotif politik. Dia bebas selama proses pengadilan setelah membayar jaminan sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.
(mdi)