DREAMERS.ID - Para pengedar narkoba saat ini memang tak habisnya kehilangan akal dalam menyelundupkan barang jahanam tersebut. Mulai dari ditelan ke dalam perut, disimpan dalam cokelat, hingga diselundupkan didalam sebuah sepatu pun pernah dilakukan demi lolosnya pemeriksaan dari petugas.
Kini tak kalah cerdiknya, pasalnya narkoba berjenis sabu coba diselundupkan dalam sebuah sendal. Melansir Kompas, petugas gabungan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (22/7) sore, mengamankan dua kurir narkotika jaringan internasional asal Aceh, Mukhlis (33) dan Muhamad Ikhsan (30).
Dari tangan keduanya, petugas gabungan dari keamanan bandara dan BC Batam menyita 1.038 gram sabu, uang tunai, ponsel, sejumlah kartu kredit, serta kartu ATM bank nasional maupun internasional. Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso, mengatakan, penangkapan keduanya terbilang cukup sulit.
Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo mengungkapkan, dari keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 1.038 gram.
" Sabu tersebut disimpan keduanya dalam sandal yang mereka pakai. Tersangka Mukhlis membawa 511 gram, sedangkan Ikhsan 527 gram," kata Evy.
Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso, mengatakan, penangkapan keduanya terbilang cukup sulit. Pasalnya, kedua pelaku sempat kabur dan lepas dari pantauan petugas yang sudah curiga dengan keduanya. Namun, berkat penyisiran yang profesional yang dilakukan BC Batam dan petugas bandara, keduanya berhasil diamankan dari persembunyiannya.
Baca juga: Tangan Diikat dan Mata Ditutup, Kim Na Jung Mengaku Dipaksa Menghirup Narkoba di Filipina
"Keduanya sempat berpencar dan membaur dengan sejumlah penumpang lainnya, makanya petugas agak sedikit kesulitan mengamankan keduanya," kata Suwarso.Menurut Suwarso, kecurigaan petugas berawal saat bunyi work through saat dilakukannya kepada Mukhlis. Kemudian, gaya jalannya berbeda sehingga petugas menyakini ada yang aneh pada Mukhlis. Dari Mukhlis, petugas mengamankan Muhamad Ikhsan yang merupakan rekan tersangka.
Kini, kedua tersangka, barang bukti 1.038 gram, serta barang barang bukti lainnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
(mdi)