DREAMERS.ID - Heboh pembicaraan soal Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang disebut-sebut bisa bebas pada bulan Agustus mendatang. Hal ini dikaitkan pula dengan perkataan salah satu kuasa hukum Ahok beberapa waktu lalu soal remisi.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata pengacara Ahok I Wayan Sudirta 20 Desember 2017 lalu. "Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen,"
Terkait remisi 17 Agustus tahun lalu, Ahok tidak berhak menerimanya karena belum menjalani masa hukuman setahun. Ia baru masuk penjara pada 9 Mei 2017 dengan vonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
Dalam perhitungan kasar melansir Tribunnews, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018. Tapi denagn remisi Natal 15 hari kemarin, remisi umum Hari Kemerdekaan dan hal penunjang lain, Ahok bisa bebas setidaknya 17 Agustus 2018 nanti.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain." Tambah Sidarta lagi.Selain itu, kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie pun menyinggung soal Ahok bebas ini. Namun tak sekedar bebas, jika pada Agustus nanti, Ahok akan dikenai bebas bersyarat. Yang memiliki arti, Ahok belum bebas sepenuhnya.
"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar Nana yang tetap belum bisa memastikan kapan tanggal tepatnya. "Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja,"
(rei)