DREAMERS.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang tengah tersandung dan berhadapan dengan hukum, Najib Razak dinantikan nasibnya setelah hari ini menjalani persidangan yang menentukan dirinya ditahan atau tidak.
Dan nyatanya, Najib tidak ditahan selama menunggu proses pengadilan selanjutnya atas kasus dakwaan korupsi 1MDB. Ia bebas bersyarat dengan membayar jaminan sebesar 1 juta Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 3.5 Miliar.
Melansir AFP via Kumparan, Najib tak hanya harus membayar jaminan, namun juga wajib menyerahkan dua paspor untuk mencegahnya kabur ke luar negeri. Awalnya Jaksa Agung Tommy Thomas yang memimpin tuntutan telah meminta jaminan jaminan 4 juta Ringgit (Rp 14 Miliar), namun akhirnya dikurangi.
Najib dan istrinya, Rosmah Mansor sendiri telah dicekal ke luar negeri sejak kalah dalam Pemilu yang memenangkan Mahathir Mohamad. Najib pun keluar ruang sidang dan menemui ratusan pendukungnya yang telah menunggu dan meneriakkan ‘Long Live Najib’.
Baca juga: Kasus Mantan PM Najib: Kapal Pesiar Mewah 3.5 Triliun yang Disita Indonesia Dikembalikan Ke Malaysia
"Saya percaya saya tidak bersalah, saya yakin tidak bersalah dan ini adalah kesempatan yang baik untuk membersihkan nama saya," kata Najib. "Jika ini harga yang harus dibayar untuk 42 tahun saya melayani rakyat dan negara ini, saya bersedia,"Najib dikenakan empat dakwaan, tiga dakwaan yang dijatuhkan adalah dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan. Satu dakwaan lainnya adalah suap sebesar 42 juta ringgit, atau hampir Rp 150 miliar. Najib juga dituduh menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk menggelapkan uang negara.
Suap 42 juta ringgit itu disebut mengalir dari SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening pribadi Najib. Dengan dakwaan ini, Najib terancam hukuman 20 tahun penjara dan kemungkinan tambahan hukuman cambuk dan denda.
(rei)