DREAMERS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 mengenai 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya'. Surat ini resmi dibuat BPOM setelah mengetahui banyak persepsi yang salah mengenai produk kental manis sebagai produk susu.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, surat edaran tersebut dibuat untuk melindungi para konsumen terutama para anak-anak. Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Produk susu itu antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan.
“Terkait produk kental manis ini harus banyak disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan lagi mengenai produk kental manis sebagai produk susu” Jelas Kepala BPOM, Penny Lukito.
Penny menambahkan bahwa terbitnya surat edaran itu bukan berarti dilarangnya produk kental manis untuk dikonsumsi, namun dia mengungkapkan harus disesuaikan dalam pemakaiannya.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan adanya larangan bagi setiap iklan produk kental manis untuk menampilan anak-anak dengan usia kurang dari 5 tahun sebagai model iklannya.
Dalam surat ini juga, baik produsen, importir, maupun distributor harus mengikuti aturan-aturan yang tertera didalamnya paling lambat 6 bulan sejak terbitnya surat tersebut.
(mdi)