DREAMERS.ID - Perilaku mudik atau pulang kampung di Indonesia adalah hal yang sangat lumrah dilakukan ketika menuju Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Namun bukan hanya persiapan fisik, mental atau keperluan saja yang harus diperhatikan, informasi tentang akses dan jalur transportasi pun harus diketahui.
Dengan beberapa jalur alternatif dan jalan tol baru yang telah dibuat, tentu ada perubahan dan pembaruan tarif yang harus dikeluarkan jika melalui jalur tersebut. Salah satunya yang dinantikan dan telah siap adalah Tol Trans Jawa atau yang menghubungkan Jakarta dengan Surabaya.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun mengumumkan tarif tol untuk ruas Jakarta-Surabaya pada Jumat (18/5). Kurang lebih, melansir Tirto, tariff totalnya mencapai Rp351.500. Ada pun yang harus dikethaui adalah tarif tersebut dimulai dari ruas Tol Jakarta-Cikampek, sampai ruas Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.
Baca juga: Minat Berburu Flash Sale dan Diskon Tiket Mudik KAI? Cek Dulu Info Memesannya!
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar perhitungan untuk tarif suatu ruas. Hal ini juga yang membedakan harga yang harus dikeluarkan public di tiap ruas. Yaitu adalah kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK), serta kelayakan investasi,Hal tersebut di atas pun tertera pada Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di bawah ini adalah rincian resmi tariff jalan Tol Trans Jawa untuk jarak terjauh yang dikenakan pada kendaraan golongan I.
(rei)