DREAMERS.ID - Nama Samadikun Hartono sedang jadi tren di pemberitaan dan sosial media bahkan di kalangan milenial yang mempertanyakan sosok yang mengembalikan uang tunai puluhan miliar rupiah itu kepada negara karena kasus korupsi.
Kamis (17/5) kemarin, Samadikun mengembalikan uang secara tunai dengan jumlah Rp 87 miliar yang ditumpuk dan dibawa menggunakan troli. Total yang telah dikembalikan pun mencapai Rp 169 miliar sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan kasasi 1696 K/Pid/2002, yang dikutip detikcom, Kamis (17/5/2018), Samadikun ternyata pemilik Bank Modern dengan posisi Presiden Komisaris. Rumahnya di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yaitu di Jalan Jambu. Tak jauh dari Jalan Cendana, rumah Presiden Soeharto berada.
Ayah Samadikun, Otje Honoris merupakan distributor tunggal Fujifilm untuk Indonesia. Sejak ayahnya meninggal pada tahun 80-an, kerajaan bisnisnya diteruskan Samadikun, seperti yang diberitakan laman Detik.
Ia bersama saudara-saudaranya pun mengembangkan bisnisnya ke sektor industri properti, perdagangan, keuangan hingga pariwisata. Namun ketika krisis menghantam Indonesia pada tahun 1997, Bank Modern ambruk.
Baca juga: Penampakan Duit 87 M Terdakwa Korupsi Dana BLBI yang Dikembalikan Tunai
Pemerintah pun memberi suntikan dana talangan BLBI ke bank tersebut puluhan miliar. Namun daripada merestrukturisasi Bank Modern, uang itu digunakan Samadikun untuk kepentingan pribadinya yang mencapai Rp 169 miliar.Pihak MA pun memvonis Samadikun 4 tahun penjara pada 28 Mei 2003. Namun karena tidak ditahan sebelumnya, Samadikun melarikan diri keluar Indonesia setelah mendengar vonis tersebut. Pengejaran 13 tahun diakhiri penangkapan penuh drama dan membutuhkan koordinasi G to G.
Ia ditangkap usai menonton F1 di China oleh otoritas atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Akhirnya Samadikun dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016. Ia pun mencicil uang yang dikorupsinya dan berjanji mengembalikan sisanya secara tunai yang memang ditepatinya pada Kamis kemarin.
(rei)