DREAMERS.ID - Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, Samadikun Hartono sempat membuat drama dalam pengejaran dan pelariannya dari hukum korupsi Indonesia selama 13 tahun lamanya. Ia terbukti melakukan korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara dan dituntut mengembalikan uang Rp169 miliar.
Namun Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA), memutuskan vonis itu, lansir Detik. Akhirnya ia ditangkap setelah menonton F1 di China dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 21 April 2016.
Samadikun pun mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya di mana sisanya akan dibayar cash langsung ke bank. Dan hal itu ditepatinya, ia mengembalikan uang Rp 87 miliar secara tunai dan diangkut menggunakan troli!
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
Uang itu tiba di Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan pukul 12.08, Kamis (17/5) siang. Tumpukan uang itu tiba dengan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian dan petugas Bank Mandiri."Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikum Hartono (perkara korupsi BLBI)," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
(rei)