DREAMERS.ID - Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq pimpinan FPI tersandung beberapa kasus, salah satunya kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang diam-diam telah dihentikan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro yang pada Jumat (4/5) datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat untuk mengambil surat penghentian kasus atau SP3.
"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Sugito juga membenarkan jika status kliennya itu telah menjadi tersangka, namun SP3 terbit karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat menjerat Habib Rizieq ke tingkat lebih lanjut. Beberapa keterangan saksi dan para ahli tidak ditemuka pula bukti yang cukup.Di kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 itu dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018. "Betul sudah lama kok," kata Umar mengutip Tribunnews.
(rei)