DREAMERS.ID - Pada Jumat (06/04) minggu lalu menjadi hari yang mendebarkan bagi seluruh warga Korea Selatan karena bertepatan dengan hari dijatuhinya hukuman bagi Mantan Presiden Park Geun Hye. Hukuman penjara dan denda pun resmi dijatuhkan, namun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dilansir dari laman outlet berita lokal, Chosun Ilbo, Park Geun Hye dan dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun dan denda sebanyak 234,4 miliar rupiah. Tuntutan itu sebenarnya lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa pada sidang sebelumnya, yaitu 30 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan menerima suap dari Samsung, Lotte, dan perusahan konglomerat lainnya. Ia juga membuat daftar hitam atau memblokir sejumlah selebriti dan seniman lain yang dianggap tidak mendukung kebijakannya.
Baca juga: Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah
Serta dakwaan membocorkan rahasia negara ke sahabatnya Choi Soon Sil. Pihak pengadilan mengungkapkan jika hukuman berat tidak bisa dihindari karena Park Geun Hye selalu membantah dakwaan tersebut dan justru mengalihkan kesalahannya itu ke Choi Soon Sil dan bawahan lainnya. Ia juga disebut tidak kooperatif selama masa sidang.Pada hari dijatuhkan hukuman itu, baik Park Geun Hye maupun tim pengacaranya tidak menghadiri sidang karena putusan disiarkan langsung, sesuai dengan perubahan undang-undang pada bulan Juli lalu. Namun tim pengacara diprediksi akan mengajukan banding atas vonis tersebut ke Mahkamah Agung, yang mana bisa memakan waktu sekitar satu tahun.
Sementara itu, Choi Soon Sil yang merupakan sahabat dari Park Geun Hye sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap universitas elit. Serta mantan presiden Lee Myung Bak juga telah ditahan atas kasus korupsi.
(mth)