DREAMERS.ID - Masyarakat sempat keras mengkritisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah. Pasalnya, UU tersebut dinilai membuat DPR semakin tak tersentuh oleh masyarakat dan menimbulkan sikap otoriter dari lembaga legislatif.
Massa juga turut menganggap Revisi UU MD3 menyalahi aturan karena tidak melibatkan masyarakat secara langsung dan dibuat sepihak oleh DPR. Sejumlah pasal pun dinilai membuat DPR maupun anggotanya bisa bertindak otoriter.
Hal itu memicu terjadinya unjuk rasa oleh para mahasiswa di sejumlah daerah dan tak sedikit berakhir ricuh. Melansir Kompas, mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pejuang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur pada Senin (26/2) kemarin.
Di Blitar, Jawa Timur pada hari yang sama, sejumlah aktivis dan masyarakat dari Koalisi Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) juga menggelar aksi unjuk rasa yang menyuarakan jika UU MD3 bisa mengancam proses pemberantasan korupsi dan demokrasi.
Baca juga: Kondisi Terkini Ade Armando yang Diungkap Sahabat Pasca Panganiayan Demo Senin Kemarin
Ada tiga pasal yang jadi sorotan dalam UU MD3, yang pertama adalah Pasal 122 huruf K, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum pada pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.Kedua, Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang. Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukanlah jadi kewenangan DPR.
Ketiga adalah Pasal 245 yang mengatur jika pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. Pasal ini diyakini dapat menghambat pemberantasan korupsi karena pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan korupsi akan semakin sulit.
(rei/image: Kompas)