DREAMERS.ID - Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat peneyrangan dengan air keras akhirnya pulang ke Indonesia setelah mendapat perawatan intensif di Singapura. Namun hampir setahun berlalu, kasus ini tak kunjung menemukan titik terang akan pelakunya.
Publik, pengamat hingga banyak pihak pun mempertanyakan kinerja kepolisian yang dinilai sangat lambat memproses kasus ini. Dari pihak KPK sendiri juga berharap pelaku yang diduga berjumlah dua orang dan tertangkap kamera CCTV itu bisa diringkus untuk menghindari terjadinya peristiwa serupa.
"Agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, yang paling penting dilakukan adalah penyerang Novel ini ditemukan. Karena kalau pelakunya tidak ditemukan, bisa membuka risiko yang lebih besar terhadap pihak-pihak lain. Bukan hanya pegawai KPK, tapi seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan korupsi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/2).
Pihak kepolisian turut membantah keras jika polisi disebut tidak bekerja maksimal. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, penyidik terus bekerja mengungkap kasus ini namun belum ada titik terang yang didapat.
"Bukan masih lagi, kami sangat serius menangani kasus ini. Kita sangat bekerja saat ini. Terus bekerja," kata Iqbal mengutip Liputan6. “Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah yang sangat maju di dalam upaya penyelidikan kasus ini," ujar dia. "Artinya effort sudah sangat maju, progress-nya sudah banyak."
Baca juga: 13 Pegawai KPK dan Novel Baswedan Dinyatakan Positif Corona
Lebih lanjut, polisi juga berharap keberadaan Novel yang kembali ke Indonesia dapat mempermudah atau mendukung penyidik untuk segera melakukan upaya proses hukum. Novel Baswedan sendiri pernah mengaku pasrah jika kasus penyerangan terhadapnya itu mandek di Polda Metro Jaya."Enggak ada yang bisa diharapkan saat ini. Akhirnya sikap kami seperti itu. Termasuk sikap Novel," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Karena kenyatannya, Novel Baswedan sendiri terlihat enggan diperiksa oleh pihak kepolisian dan menyerahkan pasrah bergulirnya kasus ini. Meski menurut Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, sedikitnya keterangan Novel tidak menjadi alasan penyidik untuk tidak menuntaskan kasus ini. Karena penyidik bisa memeriksa korban setelah adanya dugaan pelaku.
"Saya rasa ini pola berpikir yang berbeda. Novel Baswedan sebagai korban sebaiknya memang bisa diperiksa apabila sudah ada dugaan kuat pelaku tindak pidana berdasarkan minimal alat bukti yang sudah ada. Dan jika masih sulit pembuktiannya, memang sebaiknya korban menjadi basis pemeriksaan terakhir. Jadi ini bukan soal polemik berapa banyaknya lembar pemeriksaan korban," ujar Seno Adji.
(rei)