DREAMERS.ID - Setelah resmi mencabut permohonan banding pada bulan Mei tahun lalu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah hampir separuh jalan menjalani masa tahanan 2 thaunnya di dalam penjara. Namun diam-diam, pria dengan panggilan Ahok itu mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ada pun alasan yang mendasari pengajuan PK oleh Ahok itu, melansir CNN ternyata karena putusan atas Buni Yani yang jadi terdakwa kasus ujaran kebencian, yang notabene menyebarkan video Ahok yang disebut menistakan agama.
"Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.
Sesuai pasal 263 KUHAP menyebutkan permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum), apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan apabila putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Namun belum terungkap rincian poin keberatan yang disampaikan Ahok dalam pengajuan PK tersebut. Namun menurutnya, ada fakta dan kesimpulan yang dianggap bertentangan dengan putusan Ahok dan Buni Yani terdahulu.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menangkap adanya keganjilan dalam pengajuan PK. Ia mencurigai adanya campur tangan kekuasaan yang turut campur, karena Ahok memilih ajukan PK daripada mengajukan banding."Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” jelas Eggi Sudjana mengutip laman Tribunnews.
Terlebih, kata Eggi, pihak MA juga sangat cepat memproses PK Ahok yang masuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februai 2018 lalu dan langsung mengadakan sidang pada 26 Februari mendatang.
"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya." Ujar Eggi. "Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya,"
(rei)