DREAMERS.ID - Publik ramai membicarakan terkait pengesahan RUU MD3 lewat revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Pasalnya, mereka yang dianggap menghina diancam pidana. Semua warga negara wajib datang jika dipanggil.
Mengutip laman Liputan6, aturan itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k yang berbunyi, "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Baca juga: Tiket Konser DPR di Jakarta Mulai dari 950 Ribu, Benefit VIP Terbatas!
Pasal itu dianggap membungkam kritik rakyat yang notabene ada pemilih anggota dewan. UU MD3 itu terlanjur sah oleh ketukan palu Ketua DPR Bambang Soesatyo pada Senin (12/2), namun Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.(rei)