DREAMERS.ID -Masih terbaring di rumah sakit, suami korban pembunuhan seorang wanita dan dua anaknya di Kompleks Taman Kota Permai, Periuk, Tangerang kini resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Pria bernama Muktar Ependi itu diketahui mengalami luka dan ditemukan bersimbah darah sebelumnya.
"Dari hasil keterangan awal serta keterangan saksi dan petunjuk yang kami dapat di TKP (tempat kejadian perkara), jadi saksi mahkota yaitu Mukhtar Ependi hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di lokasi, Selasa (13/2) kutipan dari Detik.
Harry menyampaikan, perbuatan pria yang biasa disapa Pendi itu diawali karena ketidaksetujuan Pendi perkara pembelian mobil oleh istrinya, Emah. Karena terlalu kesal, Pendi tega membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah ia sembunyikan beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya
"Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut," kata Harry."Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut," tutur dia melansir Kompas.
(rei)