home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Demo di Kemenhub, Pengemudi Taksi Online Minta 4 Aturan Ini Dihapus!

Senin, 29 Januari 2018 14:46 by Dits | 1507 hits
Demo di Kemenhub, Pengemudi Taksi Online Minta 4 Aturan Ini Dihapus!
image source: detik

DREAMERS.ID - Pengemudi taksi online dari sejumlah kota melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta. Aksi tersebut untuk menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mereka pun punya beberapa tuntutan kepada pemerintah. Apa saja?

Seorang pengemudi taksi online, Bintang mengungkapkan ada empat aturan yang harus dihapuskan. Pria yang tergabung dalam Forum Driver Online (FDO) menyebutkan empat peraturan tersebut dianggap memberatkan pada pengemudi.

"Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat mengenai kuota," kata Bintang seperti yang dilansir dari laman Tribunnews, Senin (29/1).

Baca juga: Sudah Jadi Tulang Belulang, Mayat Sopir Taksi Online di Sumsel Bisa Diketahui dari Benda Ini

Ia pun menjelaskan aturan yang menurut pengemudi paling memberatkan mereka, "Yang paling berat poin satu soal stiker dan empat mengenai kuota," terang Bintang.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 yang akan diterapkan mulai Februari 2018 menyebut kalau kendaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm. Nantinya stiker akan ditempel di bagian depan dan belakang mobil. Sementara itu, kuota yang akan ditetapkan di tiap wilayah akan berbeda tergantung dengan peraturan Gubernur daerah.

Kawasan Jabodetabek akan diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang kemudian bakal disetujui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Tak hanya itu saja, pemerintah nantinya akan mengatur tentang agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)