DREAMERS.ID -Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich tiba bersama petugas KPK di gedung merah putih KPK, Jakarta pada Sabtu (13/1) pukul 00.10 WIB. Mengenakan rompi oranye Fredrich pun angkat bicara mengenai penahanan yang dilakukan oleh KPK.
Sebagai seorang yang berprofesi sebagai pengacara, Fredrich menjelaskan kalau yang sudah dilakukannya selama ini hanyalah untuk membela Setya Novanto selaku kliennya. Ia melanjutkan bahwa seorang pengacara yang tengah menjalani tugasnya tidak dapat dihukum secara pidana maupun perdata.
Fredrich menyebut hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai advokat. Undang-undang tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 kalau seorang pengacara tidak dapat dituntut.
"Namun sekarang saya dibumihanguskan," kata Fredrich di gedung KPK, melansir Kompas, Sabtu (13/1).
Baca juga: Omongan Mantan Pengacara Setnov yang Klaim Dirinya Kebal Hukum dan Tak Bisa Dituntut
Ia juga mengklaim kalau status tersangka dan penahanan dirinya akan berimbas pada pengacara lain. Seorang pengacara bisa saja diperlakukan sama (red: ditahan) saat tengah membela kliennya karena dianggap telah menghambat proses hukum. Ia juga menyebut kemungkinan Polri dan Kejaksaan akan meniru cara KPK."Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit, menghalangi," imbuh Fredrich.
Diakui Fredrich, anak buahnya yang saat itu menyaksikan KPK menggeledah kantornya diancam akan dijerat juga dalam upaya menghambat penyidikan. Ia pun kembali menegaskan kalau dirinya tidak pernah menghalang-halangi proses hukum Novanto. Termasuk kabar yang mengatakan dirinya lah yang memesan satu blok rumah sakit untuk merawat mantan Ketua DPR RI itu.
"Itu permainan. Itu satu rangkaian skenario untuk membumihanguskan," pungkas Fredrich.
(dits)