DREAMERS.ID - Tim penyidik dan pimpinan KPK memutuskan untuk menangkap Fredrich Yunadi sebagai tersangka, dikarenakan ia dianggap tidak kooperatif dan menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Namun, ada kemiripan saat penangkapan Fredrich Yunadi dan mantan kliennya Setya Novanto, keduanya sama-sama digiring ke tahanan KPK saat berada di Rumah Sakit.
"Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk tim melakukan pencarian terhadap tersangka FY. Diturunkan beberapa tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya tim menemukan tersangka FY di bilangan Jakarta Selatan," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari dilansir Tribunnews.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK menangkap Fredrich saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, Jumat (12/1) malam. Penangkapan mantan kuasa hukum Setnov tersebut melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap. Namun, tak ada perlawanan saat penangkapan.
“Ketika penangkapan, kita udah Surat Perintah Penangkapan. Saat penangkapan dilaksanakan, berarti tim penyidik udah meyakini yang bersangkutan diduga keras melaksanakan tindak pidana dugaan obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi dalam penanganan kasus e-KTP tersangka SN,” jelasnya.
Baca juga: Omongan Mantan Pengacara Setnov yang Klaim Dirinya Kebal Hukum dan Tak Bisa Dituntut
Fredrich sendiri mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya. Kemudian pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, Fredrich yang ditangkap penyidik KPK tim di kantor KPK. Sejumlah wartawan menyapa dan melontarkan pertanyaan tentang penangkapan itu. Namun, ia memilih tak berkomentar, Fredrich terlihat datar dan tidak tersenyum ketika disapa oleh awak media.Febri menegaskan, penangkapan terhadap Fredrich pasca-mangkir dari panggilan pertama ini ialah menurut pertimbangan objektif dan subjektif dari tim penyidik. “Jadi, kita udah tunggu beberapa saat kan. Semenjak kemarin (lusa) kita udah sampaikan, kita imbau FY untuk datang dalam proses pemeriksaan hari Jumat ini."
Tim penyidik KPK menangkap Fredrich pun dikarenakan sudah meyakini dugaan pidana yang dilaksanakan oleh pengacara itu. "Kita udah tunggu beberapa saat selama hari jam kerja, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang. Lalu kita bicarakan. Sesudah diskusi, diputuskan tim melaksanakan proses pencarian,” ujar Febri.
(rmh)