DREAMERS.ID -Tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto secara mengejutkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan penegak hukum yaitu KPK. Novanto dikabarkan akan mengungkap pelaku ‘kelas kakap’ dalam kasus korupsi tersebut. Lantas apa tanggapan KPK?
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengungkapkan kalau salah satu syarat untuk mendapatkan status Justice Collaborator, Novanto harus mengakui perbuatannya dulu. "Pertama, syarat JC tersangka mengakui perbuatannya, prinsip JC pelaku mau bekerja sama,” ujar Febri seperti dilansir Detik, Rabu (11/1).
KPK berharap mantan Ketua DPR itu bisa bekerja sama dengan baik untuk membongkar sejumlah pihak yang punya peran lebih besar dari dirinya. Meski sejauh ini, ia masih merahasiakan sosok yang akan diungkap ke publik.
"Kedua, pelaku mau terbuka terkait keterlibatan pihak lain, aktor lebih tinggi," lanjut Febri.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Sebagai pengingat, padahal dalam sejumlah kesempatan baik saat menjadi saksi atau tersangka, Novanto kerap menolak tudingan terlibat kasus megakorupsi e-KTP. Sampai saat ini pun ia belum terbuka atas perbuatannya.Menurut Febri, pimpinan KPK masih mempelajari dan mempertimbangkan pengajuan Novanto menjadi Justice Collaborator. Pimpinan KPK lah yang akan menentukan nasib Novanto selanjutnya.
"Kami baru terima surat tersebut hari ini (kemarin-red). Itu baru diajukan tadi, kita harus bicara rinci," pungkas Febri.
(dits)