DREAMERS.ID - Gubernur Jambi, Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola diperiksa terkait dengan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi untuk anggaran tahun 2018 mendatang.
Melansir Merdeka, Sabtu (6/1), Zumi mengaku memerintahkan kepada pelaksana tugas Sekda Jambi, Erwan Malik, terkait dengan pembahasan pengesahan RAPBD Jambi. Namun ia menjelaskan kalau perintahnya tersebut tidak menyalahi aturan.
Zumi Zola menyangkal pernyataan kuasa hokum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, yang mengungkapkan kalau kliennya telah diperintahkan oleh Zumi agar tidak mempermalukannya sebagai Gubernur Jambi.
"Permalukan itu maksudnya jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," jelas Zumi saat menjalani pemeriksaan, Jumat (5/1) kemarin.
Baca juga: Zumi Zola, Aktor Jadi Gubernur yang Dipenjara dan Digugat Cerai Istri
Sebagai pemimpin eksekutif, Zumi memang kerap memberikan perintah-perintah pada bawahannya akan tetapi ia membantah perintah yang diberikan menyalahi aturan hukum, seperti tindak korupsi dan suap. Ia juga menegaskan kalau tidak tahu mengenai pemberian uang kepada DPRD Jambi"Saya sebagai atasan kan memberi perintah, perintahnya adalah menjalankan sesuai prosedur. Saya juga sudah menyampaikan uang itu saya tidak tahu menahu," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus RAPBD Jambi. Pihak yang diduga kuat sebagai pemberi suap pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sementara itu dari pihak legislatif yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
(dits)