DREAMERS.ID -Gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Ketua DPR (non aktif) Setya Novanto terkait kasus korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut disahkan oleh Hakim Kusno saat sidang digelar Kamis (14/12).
"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," ujar Kusno seperti yang dikutip dari laman Kompas.
Pertimbangannya praperadilan dinyatakan gugur setelah persidangan pokok kasus korupsi proyek e-KTP, dan Novanto duduk selaku terdakwa serta telah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Merujuk pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". Aturan tersebut sudah jelas mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Tak hanya itu saja, hakim praperadilan juga menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim memerintahkan agar tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat Novanto. "Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," jelasnya."Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut didakwa karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR RI terkait kasus korupsi e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, ia merugikan negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
(dits)