DREAMERS.ID - Masyarakat menyoroti keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk tidak lagi membuka akses warga melihat proses rapat Pemprov DKI. Karena Anies-Sandi tidak mengunggah video semacam itu di channel Youtube lagi.
Wagub Sandiaga sempat mengatakan hal itu disebabkan oleh maraknya pembuatan meme dan menjadikan video rapat yang sebelumnya diunggah sebagai bahan bercandaan dan bully.
Namun ternyata kewajiban mengunggah video rapat itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur yang sebelumnya dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video. Pergub itu bisa diakses melalui laman jdih.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Media berbagi video yang biasa digunakan Pemprov DKI Jakarta saat itu adalah YouTube. Pemprov DKI Jakarta memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta.Pada Pasal 2 poin kedua pergub tersebut tertulis tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan alasannya.
Pada Pasal 4 pergub itu, diatur mekanisme penayangannya. Penayangan video dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan.
Bukan tanpa alasan, unggahan itu dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan kebijakan publik. Penayangan video rapat juga bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(rei)