DREAMERS.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil aktor yang kini menjabat menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola. Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang terjadi dalam APBD Provinsi Jambi untuk anggaran tahun 2018 mendatang. KPK akan menelusuri aliran suap DPRD kepada penjabat di pemerintahan provinsi.
"Yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, karena dinilai penyidik oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, ya akan dipanggil," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, mengutip Liputan6, Senin (5/11).
Zumi Zola diduga kuat lantaran sempat mengungkapkan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sementara itu DPRD Provinsi Jambi melalui Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H. Cornelis Buston setuju dengan rencana daerah 2018 tersebut. RAPBD pun bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya menjadi Rp 4.218.021.674.599.
Baca juga: Zumi Zola, Aktor Jadi Gubernur yang Dipenjara dan Digugat Cerai Istri
Dalam dugaan kasus suap pemulusan APBD Pemprov Jambi, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yang telah Dua diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.Menurut Priharsa Nugraha, Supriyono telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. KPK pun telah mengamankan Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga sebesar Rp 6 miliar.
(dits)