DREAMERS.ID -Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya resmi dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Minggu (19/11). Sekitar pukul 23.20 WIB, Novanto yang meninggalkan rumah sakit lewat pintu belakang ini tampak menggunakan kursi roda dan rompi oranye yang memang dipakai untuk para tahanan koruptor.
Ditemui usai melakukan pemeriksaan awal di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/11), Setya Novanto mengatakan akan mengajukan surat perlindungan tak hanya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), ia juga akan mengajukan kepada dua pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto, Senin (20/11).
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Seperti diketahui, KPK sempat melakuakn pembantaran penahanan karena Setya Novanto harus dirawat di RSCM pasca mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Meski demikian proses hukum tetap berjalan sampai akhirnya KPK menetapkan Novanto sebagai tahanan KPK. Penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.Sebagai informasi, Setya Novanto terlibat dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Terkait kasus tersebut, Novanto dilaporkan telah merugikan negara hingga 2,3 triliun.
(dits)