DREAMERS.ID -Kebakaran hebat yang terjadi di gudang pabrik petasan yang berlokasi di Kosambi, Tangerang masih menyita perhatian. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/10) malam merenggut banyak korban jiwa hingga 47 orang.
Dari penyelidikan diketahui kalau sumber api kebakaran tersebut berasal dari percikan las yang kala itu tengah dikerjakan oleh Subarna Ega. "Dari saksi-saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan labfor, penyebab dari kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, melansir Merdeka, Sabtu (28/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan kalau tersangka Subarna Ega merupakan tukang las dibawah tanggung jawab operasional PT Panca Buana Cahaya yaitu Andry Hartanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Andry menyuruh Ega las gedung sebelah kanan atas. Di sanalah terjadinya percikan api," lanjut Nico.
Baca juga: Keren, Pabrik Drone Pertama di Asia Tenggara Ini Gaet Sejumlah Pihak dari Indonesia!
Kemudian percikan api langsung menyambar bahan petasan, "Untuk Subarna Ega, Pasal 359 KUHP, dimana barangsiapa karena lalainya menyebabkan kematian orang, ancaman diatas 5 tahun," jelasnya.Lebih lanjut, tersangka Andry Hartanto dikenakan pasal 359 juga pasal 74 juncto 183 UUD No 13 soal ketenagakerjaan yang berbunyi dilarang mempekerjakan anak pada perkerjaan yang buruk ayat 2 karena disebut membahayakan keselamatan dan juga kesehatan ancaman diatas 5 tahun.
Pihak polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. "kami sita tabung las, trafo, tang dan kawat las serta beberapa contoh kembang api."
(dits)