image source: tempo.com
Wahidin juga menyoroti PT Panca Buana Cahaya Sukses yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Dia mengatakan fakta tersebut didapat berdasarkan hasil ivestigasi, yang menyebutkan bahwa ada langgaran mempekerjakan anak di bawah umur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise turut mengomentari kebijakan pabrik yang mempekerjakan anak-anak. Meski Undang-undang Ketenagakerjaan memperbolehkan anak usia 13 sampai 15 tahun bekerja, Yohana menuturkan, sisi keamanan dan keselamatan anak tetap harus menjadi hal utama. Sepanjang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental dan sosial anak.