DREAMERS.ID - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan mengambil langkah hukum terkait dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah berupaya mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Setya Novanto. Lantas bagaimana tanggapan KPK?
Melalui Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya memastikan kalau pendapat dari Fredrich tidak akan mempengaruhi upaya KPK dalma mengusut tuntas korupsi kasus pengadaan e-KTP yang melibatkan Ketua DPR tersebut.
"Silakan saja pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya dan tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri seperti mengutip dari laman Kumparan, Jumat (6/10).
Febri menjelaskan kalau kini KPK juga sedang mempelajari pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto. Pihaknya juga mempelajari mengenai ucapan hakim yang menyatakan kalau bukti terdakwa kasus e-KTP yang dinyatakan tidak boleh digunakan untuk tersangka lain.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Padahal, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyeret Irman dan Sugiharto dengan tegas dapat digunakan untuk perkara lain“Di putusan tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto sebenarnya justru ditegaskan lebih dari 6000 barbuk yang ada di sana digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Ini menjadi concern dan perhatian kami juga," lanjut Febri.
Seperti yang diberitakan, Cepi Iskandar mengugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada sidang praperadilan Jumat (29/9) lalu. Menurut Hakim Cepi penetapan status tersangka tersebut tak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
(dits)