DREAMERS.ID - Sistem e-money memang tengah gencar digalakkan dan dianggap mempermudah hajat hidup orang banyak. Sayangnya, layanan ini dihentikan oleh Bank Indonesia terhadap sejumlah perusahaan. Karena tak bisa dipungkiri, alat bayar semacam ini juga digandrungi di perusahaan belanja online atau e-commerce.
Melansir Detik, BI telah menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik atau e-money milik 4 perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan yang terbaru adalah BukaDompet milik Buka Lapak.
Alasannya, uang elektronik milik perusahaan tersebut belum mendapatkan izin dari BI, sehingga para konsumen yang ingin berbelanja dan mau menggunakan e-money sebagai alat bayar di e-commerce tersebut, tidka bisa menggunakannya sementara.
Baca juga: Catat, Kehilangan Uang Elektronik di Jalan Tol Bisa Didenda Hingga Jutaan Lho!
Karena ternyata, selama ini penerbit uang elektronik seperti e-commerce di atas menganggap jika layanan tersebut hanya digunakan di lingkungannya saja, sehingga dinilai tak perlu mengajukan izin. Padahal uang elektronik masuk dalam regulator sistem pembayaran di Indonesia."Jadi, jika ada yang menerbitkan layanan dan bisa digunakan untuk pembayaran kepada pihak lain yang entitasnya berbeda dengan penerbit maka itu termasuk uang elektronik. Kemudian dana beredarnya (floating fund) mencapai Rp 1 miliar harus ajukan izin ke BI," kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo.
Terlebih lagi, toko yang memiliki dana beredar uang termasuk uang elektronik di atas Rp 1 miliar wajib memiliki izin. Nah, e-commerce tersebut melampaui batas beredarnya uang sehingga harus memiliki lisensi BI.
(rei)