DREAMERS.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah bukti terkait dengan kasus megakorupsi yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Salah satu bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hukum KPK Setiadi saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
"Tentunya tidak hanya surat dan dokumen, tapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi mengutip Liputan6.com.
Menurut Setiadi, BAP yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik di dalam dan luar negeri tersebut dijadikan sebagai alat bukti yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Tak hanya BAP, bukti lainnya seperti akta perjanjian, surat pembayaran, dan termin pembayaran juga ditunjukkan.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
"Ada juga Berita Acara Pemeriksaan saksi, saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar RI di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," terang Setiadi.Selain itu, dalam praperadilan tersebut pihak KPK tak hanya mempersoalkan berapa banyak jumlah bukti yang dibawa, akan tetapi lebih kepada kualitas bukti sebagai alat untuk melawan kubu Setya Novianto sebagai tersangka. Jika dijumlah, menurut Setiadi sekitar 193 dokumen dan surat dipastikan menjadi bukti yang kuat.
Sebagai informasi, melalui kuasa hukum pihak Setya Novanto menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka yang diberikan kepadanya pada 17 Juli 2017 lalu. Pihak Setnov menganggap kalau KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat terkait penetapan tersebut.
(dits)