DREAMERS.ID -Kemunculan situs Nikahsirri.com sejak Selasa (19/9) sempat menghebohkan netizen. Situs ini dianggap meresahkan sebab dinilai melanggar norma masyarakat dengan menjual konten paket pernikahan siri secara online dan lelang perawan.
Adalah Aris Wahyudi yang merupakan pendiri situs nikahsirri.com. Aris yang mengaku lulusan S1 dari Universitas Essex di Inggris ini akhirnya ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi bahkan telah resmi menaikan statusnya menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengutip detikcom, Minggu (24/9).
Aris Wahyud (image source: detik)
Baca juga: Bukan Settingan, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Siap Menikah
Aris yang tengah diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan UU Pornografi. "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Untuk masalah penahanan, nanti ditentukan setelah gelar," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.Sebagai informasi, Aris Wahyudi ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Pihak polisi pun telah membawa sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
(dits)