Dodik Ihwanto (tengah)
(image source: tribunnews.com)
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kasat Reskrim AKBP Yoris Marzuki bersama Team berangkat ke Palembang pada Sabtu, 9 September 2017 untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Dodik Ihwanto.
Pada Senin, 11 September 2017 penangkan dilakukan pukul 20.00 WIB, di rumah orangtua Dodik Ihwanto di Jalan Jepang KM 11 no 1088, Kecamatan Alang-alang lebar, kota Palembang. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2 buah HP berikut sim card, 1 buah bendera HTI, 1 buah gantungan kunci HTI.