Gaji pokok untuk pegawai Ditjen Pajak dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500/bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.
Lihat dulu besaran tunjangannya. Menurut Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, tunjangan kinerja untuk level paling rendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.361.800/bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I, tunjangannya mencapai Rp 117.375.000/bulan.
Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300/bulan dan tertinggi Rp 122.995.300/bulan.