Berdasarkan aturan PP 30-2015, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500/bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300/bulan. Namun tunjangannya cukup besar.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran tunjangan untuk level paling rendah yakni grade 2, tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000/bulan. Dan tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c besaran tunjangannya mencapai Rp 127.710.000/bulan.
Dengan perhitungan itu, maka gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300/bulan.