DREAMERS.ID - Kasus kebakaran tujuh sekolah di Palangka Raya yang terjadi tanggal 4 hingga 30 Juli mendapat perhatian masyarakat. Spekulasi kesengajaan oleh oknum tak bertanggung jawab pun beredar. Kini polsi telah menetapkan sejumlah tersangka yang cukup membuat terkejut.
Pasalnya, dalang pembakar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah salah satu anggota DPRD yang juga politisi dari Partai Gerindra, Yansen Binti. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan mereka memiliki peran yang berbeda dan akan mendapat hukuman yang berbeda pula.
Melansir Kumparan, polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini termasuk Yansen. Mereka adalah Ahmad Gozali, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Sayuti, Fahri, dan Sthepano.
Baca juga: Duh, Presiden Jokowi Divonis Atas Perkara Kebakaran Lahan di Palangkaraya!
"Untuk eksekutornya Pasal 187 KUHP saja, tetapi untuk yang menyuruh (Yansen) akan dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP," kata Martinus. "Kita akan terus mendalami pemeriksaan ini. Iya, sampai saat ini murni kriminal karena ada peristiwa melawan hukum melakukan pembakaran sekolah,"Yang lebih mengejutkan adalah Yansen mengaku tega melakukan pembakaran lantaran ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait proyek di daerah tersebut. Namun polisi masih terus mendalami pengakuan tersebut dan telah membawa para tersangka ke Bareskrim Polri, Jakarta.
(rei)