home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Metode Khusus yang Digunakan KPK untuk Usut Kasus Korupsi e-KTP

Selasa, 05 September 2017 12:43 by fzhchyn | 1152 hits
Metode Khusus yang Digunakan KPK untuk Usut Kasus Korupsi e-KTP
Image source: Tempo

DREAMERS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus megakorupsi penyalahgunanaan dana e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Untuk mengusut kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun ini, KPK pun menggunakan metode khusus yang disebut follow the money atau aliran dana.

“Untuk kasus e-KTP, kami menilai lebih jauh menggunakan pendekatan follow the money, yaitu kita lebih melihat saat ini terkait dengan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK pada Senin (4/9), mengutip Liputan6.

Febri mengatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus megakorupsi ini. Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk nama-nama saksi baru dari pihak swasta. "Karena kami telusuri secara terus menerus mana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Termasuk, juga aset menjadi salah satu perhatian dari penyidik KPK," ujarnya.

Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Tersangka ketiga kasus e-KTP, Andi Narogong, diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto atau Setnov juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis Irman dan Sugiharto nama Setnov menghilang.

Selanjutnya, politikus Partai Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan. Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)