DREAMERS.ID - Ribut-ribut penangkapan kelompok penyebar kebencian bernama Saracen mulai diungkap perlahan oleh kepolisian. Ternyata, kelompok yang kerap menebar berita hoax di media sosial ini awalnya ditangkap karena unsur kebetulan.
Melansir Liputan6, ketua Saracen yang bernama Jaspriadi awalnya bukan ditangkap karena tuduhan penyebar ujaran kebencian, namun karena kasus akses olegal terhadap akun Facebook tersangka lainnya, Sri Rahayu Ningsin (SRN) yang jadi tersangka karena menghina Presiden Jokowi.
Karena meski SRN telah ditangkap, akun Facebook yang digunakannya untuk menyebarkan kebencian masih aktif. Dari situlah polisi meringkus Jaspriadi dan menemukan fakta mengejutkan lainnya di Pekanbaru, Riau.
"Ternyata akun milik S ini yang sudah di-takedown oleh penyidik, ternyata dipulihkan oleh Jaspriadi. Makanya kemudian yang bersangkutan ditangkap penyidik siber karena ilegal akses," papar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: Tersebar Hoax Ratu Elizabeth Meninggal Dunia
Polisi menemukan fakta Jaspriadi terkait orang lain yang sebelumnya ditangkap dalam kasus ujaran kebencian saling berkaitan. Selain SRN, mereka adalah Ropi Yatsman dan Muhammad Faisal Tanong. Mereka bekerja secara profesional, bahkan menyiapkan proposal untuk calon klien yang meminta disebarkan ujaran kebencian dan hoax.Sindikat Saracen ini memiliki ribuan akun dan ratusan ribu akun pengikut di media sosial. Setiap proyek ujaran kebencian dan SARA oleh Saracen ini dihargai hingga Rp 100 juta.
“Misalnya kurang lebih 2 ribu akun itu dia membuat meme menjelek-jelekkan Islam. Eibuan lagi kurang lebih hampir 2 ribu juga menjelek-jelekkan Kristen. Itu yang kemudian tergantung pemesanan.
(rei)