DREAMERS.ID - Ribut-ribut kasus mega korupsi e-KTP masih berlanjut dan pelik meski beberapa fakta kemungkinan perlahan mulai terbongkar. Setelah spekulasi meninggalnya Johannes Marliem, salah satu saksi, hingga hilangnya nama Setya Novanto dari daftar tersangka di dalam berkas putusan..
Yang terbaru, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut pernah memberi uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI senilai US$ 3.3 juta atau setara dengan Rp 42 miliar untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2013 itu.
Hal yang diungkapkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong itu juga menyebutkan jika pembagian uang yang berlangsung di ruang Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI pasca mendapat kepastian anggaran.
Namun Jaksa tidak merinci siapa saja pimpinan Banggar yang menerima uang tersebut. Padahal, dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut pimpinan Banggar yang menerima adalah Marlcias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Banggar, dan tiga wakilnya yakni, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.
"Setelah ada kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK (e-KTP) secara nasional bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah US$3.300.000," begitu petikan dakwaan jaksa KPK terhadap Andi Narogong.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
Andi juga mengatakan via Jaksa KPK, pernah memberikan uang hingga US$ 2.85 juta (Rp 37 miliar) kepada sejumlah anggota DPR RI, bertujuan agar Komisi II menyetujui pengadaan dan penerapan e-KTP."Pada sekitar bulan September-Oktober 2010 bertempat di gedung DPR RI, terdakwa memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI sebesar US$2.850.000," kata jaksa.
Memang masih ada beberapa pertanyaan karena pernyataan jaksa dinilai tak tegas seperti dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, disebut pembagian uang untuk anggota Komisi II dilakukan di ruangan Mustoko Weni.
Dalam dakwaan Andi, melansir Viva, jaksa KPK mengatakan jika Andi dan Setya Novanto yang ketika itu adalah Ketua Fraksi Golkar mengatur penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5.9 triliun tersebut. Bahkan, Setya Novanto menyatakan kesediaan mendukung terlaksananya proyek itu.
(rei)