DREAMERS.ID - Dalam persidangan tuntutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto, nama Johannes Marliem muncul yang disebut sebagai saksi kunci. Johannes Marliem sendiri diketahui seorang Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik. Nama Marliem bahkan disebut sampai 25 kali oleh jaksa KPK.
Ia dinyatakan aktif dalam pertemuan membahas proyek KTP berbasis elektronik tersebut sejak awal. Selain itu, Marliem juga mengantongi bukti pembicaraan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun yang diyakini dapat menjadi bukti untuk menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Namun, menurut informasi yang dilansir dari Tempo pada Jumat (11/08), Johannes telah meninggal dunia di Amerika, di mana tempat ia tinggal saat ini. Hal ini juga sudah dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
"Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum dapat informasi yang lebih rinci, karena terjadinya di Amerika," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/08).Ia juga mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP akan terus berjalan dan kematian Johannes Marliem akan menjadi tanggung jawab aparat setempat.
"Terkait dengan kematian yang bersangkutan, yang lebih rinci menjadi domain para penegak hukum setempat di sana," sambungnya.
(tys)