DREAMERS.ID - Kondisi jalanan ibu kota Jakarta yang kerap dikeluhkan sangat macet tidak terlepas dari jumlah kendaraan yang sudah tidak terkendali. Salah satu cara mengatasinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meningkatkan tarif parkir sangat signifikan.
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menaikkan tarif parkir dan down payment kendaraan bermotor terutama mobil pada Oktober 2017. Dengan tujuan, menekan pemakaian kendaraan pribadi di Jakarta.
"Pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/8).
Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil, dan setiap dua warga memiliki satu motor. Karena itu, tarif parkir direncanakan naik 30% yang sebelumnya hanya 20%.
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
"Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum," kata Saefullah. "Jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil,"Sebenarnya, kondisi Jakarta kini sama dengan Kota Los Angeles, hanya saja penanganan di kota Amerika Serikat itu berbeda. "Kalau di Los Angeles pemerintahnya sudah memberi pajak mahal. Nah ini kita terapkan sekarang sambil membenahi moda trasportasi publiknya," ucap Saefullah.
Selain itu, Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen. Rencana ini disebut juga telah dibicarakan di DPRD DKI. Ada beberapa hal yang harus direvisi terlebih dulu. Rencana ini juga dikebut agar bisa dijalankan Oktober mendatang. Karena jika tahun depan, potensi pendapatan dikatakan Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri bisa hilang.
(rei)