DREAMERS.ID - Pertemuan antar dua kubu, Hambalang dan Cikeas kemarin antara dua petinggi partai, Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono menarik perhatian publik. Dengan kesimpulan akan ‘mengawal’ pemerintah dalam melaksanakan program negara, Prabowo juga sempat menyindir Undang-Undang Pemilu yang baru saja diresmikan.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan jika keputusan Presidential Threshold 20-25% sebagai lelucon politik yang membodohi masyarakat. Sebagai informasi, keputusan tersebut menetapkan seseorang bisa mencalonkan diri jika memiliki dukungan partai atau koalisi dengan jumlah kursi di DPR 20-25%.
"Presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat," kata Prabowo. "Undang-undang Pemilu baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR RI. Yang kita (Gerindra walkout) tidak ikut bertanggungjawab. Karena kita tidak mau diketawakan sejarah,"
Namun Presiden Jokowi justru heran mengapa ketika Presidential Threshold disahkan dalam undang-undang, hal itu justru diributkan. Padahal, peraturan 20-25% itu sudah dijalani sejak pemilu 2009, hanya saja belum disahkan DPR.
"Kita sudah mengalami dua kali Presidential Threshold 20 persen, (Pemilu) 2009 dan 2014. Kenapa dulu tidak ramai?," kata Jokowi melansir Merdeka, Jumat (28/7).
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
Jokowi mencontohkan, akan lebih bahaya jika presidential threshold tidak diatur. Sebab, bisa jadi presiden terpilih nantinya tidak memiliki dukungan mayoritas suara partai di DPR. Justru akan terjadi penjegalan tingkat tinggi di pemerintahan karena tidak ada pendukung partai."Coba bayangkan, saya ingin berikan contoh, kalau nol persen, kemudian satu partai mencalonkan kemudian menang, coba bayangkan nanti di DPR? Di Parlemen? Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh," ujarnya.
"Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan diapa itu ditarik-tarik seolah-olah presidential treshold 20 persen itu salah dan ini sekali lagi ini produk Demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah," katanya. "Dan di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi, betul? Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat,”
Jokowi pun mengingatkan jika ada yang menolak keputusan tersebut, dipersilakan untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menerima uji materi karena itulah bentuk negara demokrasi dan negara hukum yang dimiliki Indonesia.
(rei)