DREAMERS.ID -Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polres Bekasi Kota oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu diduga telah melakukan penodaan agama terkait dengan video YouTube yang diunggahnya pada 27 Mei lalu. Dalam video tersebut, Hidayat juga menilai ucapan Kaesang telah menebar kebencian.
Dalam laporan tertanggal 2 Juli 2017 itu dengan nomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, Hidayat lantas menuliskan ucapan kebencian yang dilontarkan Kaesang.
"Enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso," demikian penggalan kalimat video berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang.
Baca juga: Ini Kata Gibran Soal Isu Megawati Tolak Salaman Dengan Kaesang Di KPU
Seperti diketahui, potongan video Kaesang yang memperlihatkan anak-anak tengah berpawai sambil menyerukan "Bunuh si Ahok sekarang juga!" sempat viral beberapa waktu lalu. Kaesang yang aktif di media sosial itu pun memberikan pendapatnya tentang kelakuan anak-anak tersebut.“Ini adalah contoh seberapa buruknya generasi masa depan kita, lihat saja,” kata Kaesang sebelum potongan video itu diputar.
“Di sini aku bukannya membela Pak Ahok, tapi di sini aku mau mempertanyakan kenapa anak seumur mereka bisa begitu. Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah diajarkan belajar untuk menyebarkan kebencian. Apaan coba itu, dasar ndeso!”
(dits)