home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Penjelasan KJRI Soal Imam Masjid Indonesia di New York yang Ditahan Imigrasi AS

Rabu, 28 Juni 2017 11:11 by reinasoebisono | 880 hits
Penjelasan KJRI Soal Imam Masjid Indonesia di New York yang Ditahan Imigrasi AS
Image source: Republika

DREAMERS.ID - Sebelumnya dilaporkan seorang imam masjid Indonesia di New York yang bernama Daud Rasyid Harun ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS), Kini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York memberi penjelasan.

Awalnya diduga melanggar dokumen imigrasi, imam masjid tersebut belum dikonfirmasi memiliki tuduhan kriminal. Sejauh ini KJRI pun telah melakukan langkah prosedur yaitu upaya perlindungan.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian," ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis resminya via Detik.

"Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik via telepon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan. Sejauh ini Daud Rasyid Harun dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa," jelas Jailani.

Baca juga: Korea Utara Kutuk Keras Amerika yang Gunakan Hak Veto Tolak Gencatan Senjata di Gaza

Diketahui kronologi awal, Daud tiba ke AS bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah. Namun pada April 2017 lalu, pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Imigrasi AS jika Daud tak lagi menjabat sebagai imam masjid.

Masalah status imam masjid itu memang masih jadi persoalan perdata di pengadilan, namun Daud tetap kehilangan status keimigrasiannya di AS dan ditahan serta berakibat akan dideportasi. Namun secara hukum Daud berhak menyampaikan keberatan terhadap langkah-langkah tersebut.

"Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid Harun dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi yang bersangkutan. Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan yang bersangkutan dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat," tambahnya.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)