DREAMERS.ID -Kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang wanita bernama Firza Husein masih terus bergulir. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu hingga kini masih berada di Arab Saudi dan belum kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Statusnya pun telah masuk DPO ((Daftar Pencarian Orang).
Melalui pengacaranya, Rizieq Shihab dikabarkan telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, ia meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus dirinya. Lalu apa tanggapan polri?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara sepenuhnya adalah wewenang penyidik yang menangani kasus tersebut. Penghentian tidak bisa dilakukan ‘semena-mena’ meski ada tekanan dari pihak tertentu.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya, apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak" ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6) mengutip Kompas.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Rizieq yang kerap melakukan banyak upaya perlawanan diminta bertindak kooperatif untuk mentaati proses hukum dengan kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan."Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," jelas Setyo.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(dits)