DREAMERS.ID -Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya resmi mencabut upaya banding terhadap vonis dua tahun penjara yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan kasus penistaan agama.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah hakim memenuhi permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus itu.
"Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkracht," kata mengutip laman Kompas.com, Kamis (8/6).
Nantinya usai pencabutan banding disahkan Pengadilan Tinggi, maka Ahok resmi menjadi terpidana. Namun belum bisa dipastikan apakah Ahok akan kembali menghuni Rutan Cipinang atau tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Sebelumnya pihak Ahok sendiri juga urung mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dari hakim. Nantinya saat berkas pencabutan banding JPU diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis hakim yang memeriksa berkas perkara.Sementara itu, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pencabutan banding tersebut tidak berlangsung lama setelah berkas diterima. Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutanbanding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Juni 2017.
"Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," ujar Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
(dits)