home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Barbar Jika Persekusi Tak Dihentikan

Minggu, 04 Juni 2017 12:25 by fzhchyn | 1227 hits
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Barbar Jika Persekusi Tak Dihentikan
Image source: The Jakarta Post

DREAMERS.ID - Aksi perburuan intimidatif atau persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap agama yang belakangan marak terjadi di beberapa daerah mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Presiden Joko Widodo pun meminta kepada masyarakat agar menghentikan aksi persekusi ini. "Hentikan dan semuanya serahkan persoalan-persoalan yang akan datang itu kepada aparat hukum, kepada Kepolisian," kata Jokowi, Sabtu (3/6), seperti yang dikutip dari keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, persekusi merupakan perbuatan yang berlawanan dengan azas hukum negara, terlebih jika mengatasnamakan penegak hukum. "Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok, maupun organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan,” kata Presiden.

Baca juga: Mengintip Lagi Kericuhan Intimidasi Miris #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di CFD

Berdasarkan data Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Safenet, tercatat 59 orang telah menjadi korban target persekusi. Presiden Jokowi pun telah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku persekusi.

Polisi telah menindak tegas sejumlah pelaku persekusi. Jumat (2/6) lalu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta. Mereka adalah AM (22) dan M (57). Kedua tersangka mengaku kesal dengan sikap PMA yang mengunggah status bernada menghina tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di akun media sosialnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(fzh/cnnindonesia)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)