DREAMERS.ID - Usai mencabut permohonan banding atas kasus penodaan agama yang mnejeratnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini justru mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Melansir CNN Indonesia, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, mengatakan surat pengunduran diri ditandatangani Ahok setelah mencabut permohonan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Maka dari itu, Ahok akan tetap menjalani hukuman penjara selama dua tahun di mana ia juga harus mundur dari jabatan Gubernur. Untuk itu, Ahok ingin meredam kegaduhan yang terjadi selama kasusnya berjalan hingga vonis dijatuhkan dengan segera mengajukan surat pengunduran diri.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Untuk mempersingkat waktu, untuk meredam gejolak-gejolak yang mungkin timbul, maka kemarin Pak Ahok menandatangani langsung surat pengunduran dirinya. Saya rasa hal ini adalah konsekuensi yang logis," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (24/05).Bambang melanjutkan, setelah keputusan resmi itu diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, maka Djarot Saiful Hidayat yang kini masih berstatus Pelaksana Tugas Gubernur akan ditetapkan sebagai Gubernur definitif hingga lima bulan ke depan.
"Kalaulah akhirnya, kemudian ternyata terjadi keajaiban Pak Ahok bebas, ya dia tidak akan masuk lagi sebagai gubernur. Karena Pak Djarot akan segera dilantik sebagai gubernur definitif," ujarnya.
(tys)