DREAMERS.ID - Dunia internasional mendesak Indonesia untuk mengkaji kembali kasus penodaan agama yang menjerat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan, Badan HAM PBB meminta pria yang dipanggil Ahok itu dibebaskan.
Di tengah desakan tersebut, pihak keluarga mencabut memori banding dengan artian tidak ingin melanjutkan perkara ke proses yang lebih tinggi dan menerima vonis hakim 2 tahun penjara. Menanggapi desakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat penegasan.
"Mereka (PBB) tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun nggak boleh," kata Wapres JK di rumah dinasnya, lansir Merdeka.
"Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri urusan hukum kita. Kalau orang sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," tutur Wapres JK.
Baca juga: JK Resmi Dukung AMIN, Apa Respon Ganjar dan Prabowo?
JK pun meyakini jika PBB sebenarnya tidak mencampuri urusan hukum internal negara. Selain itu, prosesnya cukup panjang, karena pada prinsipnya setiap keputusan PBB harus berdasarkan hasil sidang paripurna. Tidak boleh ada keputusan satu orang mengatasnamakan PBB."Enggak benar itu PBB, mungkin satu orang anggota apa itu ngomong. Sama dengan seorang anggota DPR ngomong, tidak berarti DPR begitu ngomongnya. Enggklah. Jadi jangan katakan PBB minta, enggak benar sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan HAM PBB mengomentari putusan vonis Ahok segera setelah hukuman dijatuhkan. "Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur akun Twitter resmi Dewan HAM PBB, @OHCHRAsia.
(rei)