DREAMERS.ID - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat berkeinginan untuk mengajukan banding saat sidang akhir kasus penodaan agama digelar pada 9 Mei 2017 lalu. Namun hari ini, Senin (22/5) Ahok memutuskan untuk mencabut upaya hukum banding atas kasus yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh keluarga Ahok usai melakukan diskusi.
"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan Banding," ujar Fifi Letty, adik kandung Ahok saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5), mengutip Liputan6.
Akan tetapi, Fifi masih enggan bicara rinci soal keputusan tersebut. Ia menuturkan kalau pihak keluarga baru akan memberi alasan mengapa memilih mencabut Banding pada keesokan hari.
"Besok kami akan menyampaikan alasannya," lanjut Fifi.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB pihak kuasa hukum Ahok yaitu I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera datang ke PN Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen Memori Banding.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Namun pada pukul 16.00 WIB, istri Ahok, Veronica Tan ditemani dengan Fifi Letty datang ke PN Jakarta Utara. Mereka pun menuju ke ruang Panitera Pidana dan berbincang dengan petugas serta beberapa kuasa hukum Ahok.Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya belum tahu langkah Ahok untuk mencabut Banding. Yang ia tahu, tim pengacara memang telah mengirimkan Memori Banding.
"Saya belum dengar soal itu (cabut Banding), tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB," ucap Hasoloan.
Pencabutan Banding tersebut dilakukan pihak keluarga sehari sebelum masa kedaluarsa kasus terhitung dari 14 hari setelah vonis hukuman diberikan majelis hakim kepada Ahok dalam persidangan di tingkat pertama.
(dits)